Harta , Tahta , Hukum Negara : Keadilan Bagi Pejabat & Masyarakat Kaya
Oleh kelompok 5 Pendidikan musim stambuk 19
Roweina Yosika Sitanggang(2193142011)
Eko Amos Simanjuntak(2193142034)
Jefril Delvine Pangaribuan(2193142032)
Indiswari Siagian(2193142029)
Harta dan tahta adalah dua hal yang tidak asing lagi bagi kita. Tak dapat dipungkiri bahwa manusia membutuhkan harta untuk keberlangsungan hidupnya. Dengan harta, manusia dapat membeli keperluannya dan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan harta yang dimiliki, seseorang dapat menggapai tahta yang diinginkannya, baik untuk meningkatkan status derajatnya atau memang itulah yang menjadi parameter kesuksesan dirinya. Maka tak heran jika manusia pun berlomba-lomba untuk menempati tahta tertentu. Permasalahan mulai muncul tatkala seseorang telah menempati kursi tahta tertentu, namun ia tidak menggunakannya sebagaimana mestinya. Kekuasaan yang dimilikinya malah digunakan untuk bersikap sewenang-wenang. Tindakan sewenang-wenang tersebut bisa jadi didasarkan pada tindakan sogok , suap untuk kemenangan dalam kesalahan orang tersebut itulah yang disebut hukum yang tumpul kebawah, hukum yang hanya berlaku pada masyarakat kecil , tetapi bagi pejabat - pejabat & petinggi - petinggi yang memiliki kekuasaan , hanya bisa dikatakan 10 persen saja .
Sebagai sebuah negara, Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam ilusi demokrasi, kekuasaan itu dipecah yang selanjutnya kita kenal dengan konsep trias politica. Antara kekuasaan Eksekutif, Legisltaif, dan Yudikatif masing-masing terpisah dan sudah ada pembagian tugasnya sendiri-sendiri. Meskipun ada beberapa aspek yang membutuhkan sinergi bersama. Nyatanya, pembagian kekuasaan tersebut banyak digunakan oleh oknum-oknum untuk mencari celah memperkaya diri sendiri. Celah-celah ini yang biasa melahirkan extraordinary crime. Mereka merampok uang negara, merampas uang rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Terlebih tahun 2020 menjadi tahun yang hectic bagi banyak kalangan, termasuk dalam lingkup pemerintahan dikarenakan pandemi COVID-19 yang menyerang dunia. Pemerintah dan masyarakat harus memutar otak supaya mereka tetap bertahan hidup ditengah pandemi . Yang anenya hukum negara bersifat transparan pada khasus ini , dan lebih memilih untuk menyiarkan berita dan pelanggaran yang bersifat biasa untuk menutupi khasus tersebut.
Kasus Korupsi Bansos COVID-19 jelas melukai hati rakyat. Di saat rakyat kelaparan akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi, dan upah yang dipotong akibat menurunnya permintaan pasar, masih ada orang yang tega memanfaatkan situasi demi perut dan dompet pribadi tanpa mempedulikan kanan kiri. Tindakan tersebut tidak hanya melukai hati rakyat, namun melukai nilai-nilai pancasila. Pancasila yang menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia seakan dikhianati oleh oknum-oknum tak berperi. Padahal Pancasila telah mengatur bagaimana menjadi manusia yang beradadab. Ketika manusia melakukan tindakan korupsi, ia seakan lupa bahwa Tuhan melihat tindakannya, atau bahkan sebenarnya ia tahu dan sadar bahwa Tuhan melihatnya. Namun karena hati dan fikiran telah dibutakan oleh nafsu, maka ia tak menghiraukan dan terus saja melakukan penyelewengan dengan jabatannya.
Sejatinya manusia adalah makhluk yang tidak pernah puas. Sehingga meski sudah memperoleh kedudukan yang tinggi sekalipun, ketika ada peluang melakukan tindak penyalahgunaan jabatan ditambah rendahnya sistem hukum yang lemah menyebabkan pejabat - pejabat , semakin merajalela dalam menggunakan penyalahgunaan kekuasaan nya,Pancasila sebagai dasar falsafah Indonesia memberikan konsekuensi logis berupa segala bentuk aturan hukum yang ada di Indonesia didasarkan Pancasila. Artinya, segala hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dibuat dan digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia itu sendiri yang selanjutnya nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam UUD 1945 sebagai dasar Konstitusi negara Indonesia, yang kemudian diturunkan pada peraturan-peraturan perundangan lain yang ada di bawahnya. Pancasila ada untuk menuntun kehidupan berbangsa dan bernegara agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan mampu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.